Praktik Penyelenggaraan Pemerintah Negara Saat ini berdasarkan Tujuan Terbentuknya Negara.

Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sistem tersebut adalah sistem manajemen pemerintah. Ada beberapa jenis sistem administrasi pemerintahan yang dikenal di dunia, seperti sistem presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan, kekurangan, karakteristik dan perbedaan.


Sistem ketatanegaraan negara pada hakikatnya merupakan gambaran bagaimana presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara bagian melaksanakan mekanisme pemerintahan negara bagian. Sistem pengelolaan pemerintahan nasional juga bisa disebut mekanisme kerja badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden. Baik itu kepala pemerintahan atau kepala negara, negara Republik Indonesia sendiri (setelah Amandemen UUD 1945) menganut sistem presidensial, atau disebut juga sistem parlementer. , Apakah sebuah sistem. Manajemen administratif pemerintah republik, di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan dan dipisahkan dari kekuasaan legislatif.



Berikut beberapa ciri sistem penyelenggaraan pemerintahan presidensial :


  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat.

  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.

  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.

  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Menurut Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Artinya Presiden Republik Indonesia adalah satu-satunya badan yang memiliki kekuasaan pemerintahan. Presiden adalah penyelenggara atau pemegang kekuasaan negara. Presiden akan mendapat bantuan dari Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh Gubernur setingkat Menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR.


Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat digulingkan karena tingkat subyektif yang rendah (seperti dukungan politik yang rendah). Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melanggar konstitusi, melakukan makar, dan terlibat dalam urusan kriminal, dia bisa menggulingkan kursi presiden. Jika diberhentikan karena pelanggaran tertentu, biasanya wakil presiden menggantikan posisinya


Jika melihat sistem manajemen pemerintahan dari unsur-unsurnya, maka tatanan atau struktur pemerintahan adalah suatu struktur yang terdiri dari unsur-unsur pemilik kekuasaan negara, dan menjalankan hubungan fungsional antara vertikal (legislatif, administratif, dan yudikatif) dan horizontal (unsur-unsur tersebut). (Pemerintah daerah.)


Tugas sekolah PPKN Ms. Reza Wahyuni.


Reference: https://pemerintah.net/sistem-penyelenggaraan-pemerintahan-indonesia/





RikoYogaPratama






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bombardier CEO confident Airbus deal will resolve Boeing trade row